AD & ART




 

ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1
Nama Organisasi

 Organisasi ini bernama Generasi Muda – Mudi Bersatu  disingkat menjadi “ GEMMAS “

Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian

(1) Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan di mulai sejak tanggal 09 Mei 2011
(2) Organisasi ini berkedudukan di Kp.Cirangkong Desa Cemplang Kec. Cibungbulang Kabupaten Bogor. Dan dapat membentuk cabang – cabang

BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI

Pasal 3

(1)    Organisasi ini berazaskan Pancasila
(2)    Organisasi ini bersifat Independen
(3) Organisasi ini bercirikan Kepemudaan, Kekeluargan, Kecendikiawanan, Profesional dan       Kebudayaan.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

Organisasi ini bermaksud :

a. Menjadi Contur ( Wadah ) Untuk  Muda – Mudi dalam upaya memberi   kontribusi selaku Generasi Muda – Mudi terhadap lingkungan Sosial ( Masyarakat )
b. Menjadi sarana partisipasi dan kepedulian dari Muda – Mudi dalam memberikan sumbangsih baik berupa materi atupun pemikiran untuk kemajuan Kabupaten Bogor Provinsi jawa barat Negara Indonesia.

Pasal 5
Tujuan Organisasi

Organisasi ini bertujuan :

Terbinanya Tali Silaturahmi dan Optimalisasi peran dan fungsi Generasi Muda – Mudi yang berasal dari Kabupaten Bogor demi terwujudnya masyarakat Adil dan Makmur.





BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6

(1)  Mengadakan Diskusi, Seminar, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan kajian ilmiah lainnya
(2) Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, LSM, Ormas, Swasta dan pihak lain yang saling menguntungkan serta tidak mengikat.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Sistem Keanggotaan

GEMMAS beranggotakan Mahasiswa dan Muda – Mudi yang berasal dari Kabupaten Bogor

Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota

(1) Setiap anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan – keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan GEMMAS
(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan GEMMASS

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi

Struktur Organisasi berbentuk Fungsional

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 11
Sumber Keuangan

Keuangan GEMMAS di peroleh dari iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang halal, tidak mengikat dan melanggar hukum




Pasal 12
Penggunaan Keuangan

Penggunaan keuangan GEMMAS digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota dan masyarakat

Pasal 13
Laporan Keuangan

Keuangan GEMMAS pelaporannya dari tanggal 1 Januari yang berakhir 31 Desember

BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN

Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART

Penetapan dan perubahan AD dan ART GEMMAS dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir dan mewakili minimal 2/3 Perwakilan Per – Kecamatan Hadir.
Pasal 15
Pembubaran Organisasi

(1) GEMMAS dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Perwakilan Per – Kecamatan Hadir melalui Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Jika GEMMAS dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Lembaga Sosial yang ada di Kabupaten Bogor.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16

Hal – hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
PENUTUP

Pasal 1

Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar ini berlaku sejak Tanggal 09 Mei 2011 di Kp.Babakan Saluyu Desa Cemplang Kec. Cibungbulang Kab.Bogor










ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 1
Struktur Kepemimpinan

Terdiri dari :

(1)   Dewan Penasehat
(2)   Dewan Pengurus Pusat
(3)   Dewan Pengurus Cabang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan

Terdiri dari :

(1)   Musyawarah Besar (MUBES)
(2)   Rapat Dewan Penasehat Pusat
(3)   Rapat Dewan Pengurus Pusat
(4)   Rapat Dewan Penasehat Cabang
(5)   Rapat Dewan Pengurus Cabang

Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan

(1)   Dewan Penasehat Pusat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru

(2)   Dewan Pengurus Pusat
a. Membuat Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan
b. Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap Dua Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
c. Membuat Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang
d. Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Dewan Pengurus Cabang





(3)   Dewan Penasehat Cabang
a. Melaksanakan Konferensi Cabang untuk mengevaluasi dan memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta Pertanggung jawabanDewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Konferensi sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru

(4)   Dewan Pengurus Cabang
a. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat
b. Menyusun jaringan dengan pihak Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Pemerintah, Ormas dan LSM
c. Membuat bioadata anggota

Pasal 4
Susunan Pengurus

(1) Dewan Penasehat terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
(2) Dewan Pengurus Pusat dan Cabang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, Bidang – bidang dan Biro –biro

Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan

(1)   Musyawarah Besar
a. Musyawarah Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART Organisasi
c. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor
d. Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern

(2)   Rapat Dewan Penasehat
a. Rapat Dewan Penasehat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Penasehat
b.  Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota setiap periode kepengurusan
c.  Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan Pengurus Pusat minimal setahun sekali
d. Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua atau Sekretaris atau Bendahara atau Bidang atau Biro dan atau seluruhnya jika tidak dapat menjalankan amanah Organisasi


(3)   Rapat Dewan Pengurus Pusat
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri dari : 1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c. Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang

(4)   Konferensi Cabang
a.  Konferensi adalah Forum Tertinggi Organisasi di Tingkat Cabang
b. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang mewakili setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor
c. Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern

(5)   Rapat Dewan Pengurus Cabang
a. Rapat Dewan Pengurus Cabang adalah Forum Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Cabang yang terdiri dari : 1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja selama satu periodik
c. Memilih dan Menetapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang

Pasal 6
Masa Kepengurusan

Dewan Penasehat, Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Cabang menjabat selama 2 (dua) tahun selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Persyaratan Anggota

a. Anggota Biasa adalah seorang yang menetap atau berasal dari
b. Anggota Luar Biasa adalah seorang yang keluarganya dari Bogor dan tidak bertempat tinggal di Bogor atau mendaftrakan diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat

Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir

a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi

Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota

a.  Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi anggota
b.  Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota tyerlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c.  Pemberhentian terhadap anggoat yang mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan sebagai pengurus
d.  Anggota yang akan deberhentikan terlebih dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Penguru Pusat atau Musyawarah Besar
e.  Jika ternyata tidak bersalah pengurus berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota

BAB III
KEPUTUSAN

Pasal 10
Kourum

a.    Kourum adalah batas minimal jumlah suara yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b.  Untuk setiap pengambilan keputusan yang prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta  Rapat untuk pengecekan kourum

Pasal 11
Pengambilan Keputusan

a.   Keputusan di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan Voting
b.   Aklamasi adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari peserta yang hadir
c.   Musyawrah untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui proses musyawarah atau dialog terbuka
d.  Voting adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka karena    tidak adanya permufakatan


                                                                   


STRUKTUR  ANGGOTA
DEWAN  PELINDUNG             :
1.  Rahmat Kosasih
2.   Upar
3.   M. Sari
DEWAN PEMBINA                  :
1.  Yusup  Syamsudin  S.Pd  
2.  Idrus Iskandar S.Pd
3.  Bodong
4.  M. Saim
5. Yana
6.  Hari Gunawan
7. Dimas Rinaldi
DEWAN PENASEHAT          :    Idrus Iskandar
KETUA                                 :    Hendi Juliana
WAKIL KETUA                     :    Yandri Setiawan
SEKRETARIS                        :    Encu Setiawan
BENDAHARA                        :   Wiwi



                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 
                      









Related Post: